Seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari, yang kini berusia 70 tahun, menghadapi ancaman dalam kehilangan aset keluarga yang merupakan warisan dari suaminya yang telah meninggal. Dua bidang tanah milik mereka yang terletak di Sleman, DI Yogyakarta, terancam hilang karena diduga terlibat siasat mafia tanah yang tidak bertanggung jawab.
Sertifikat hak milik (SHM) atas aset keluarga tersebut diduga telah digelapkan dan beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga. Tanpa adanya pemberitahuan, kedua sertifikat tersebut dengan mudahnya telah menjadi agunan di bank, mengakibatkan kegelisahan di pihak ahli waris.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta pun memberikan pendampingan hukum kepada Lanjar dan keluarganya sebagai pewaris sah aset. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya posisi hukum seorang lansia dalam mempertahankan hak atas harta warisan mereka.
Proses Hukum yang Dilalui oleh Keluarga
Pihak PBKH UAJY, yang mengawaki kasus ini, mengungkapkan bahwa klien mereka mengalami kerugian akibat tindakan melawan hukum yang mengaitkan peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut. Tanah yang bersangkutan terletak di Maguwoharjo dan Wedomartani, dengan luas yang berbeda dan sedang dalam proses penyelidikan.
Informasi mengenai masalah ini mulai terungkap ketika Lanjarsari menerima surat peringatan dari bank pada Mei 2024 terkait masa pembayaran pinjaman. Dari sinilah muncul kejanggalan yang mengarah pada dugaan adanya praktik penipuan terkait sertifikat tanah yang tidak seharusnya beralihNama.
Hengky, kepala PBKH, menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui tentang peminjaman sertifikat tanah itu ketika menerima surat dari bank. Tanpa pengetahuan keluarga, dua sertifikat hak milik tersebut telah menjadi jaminan kredit untuk pihak ketiga yang tidak terlibat secara langsung dengan ahli waris.
Janggalnya Peralihan Sertifikat Tanah yang Tak Diketahui Ahli Waris
Salah satu kejanggalan muncul ketika surat peringatan dari bank ditujukan kepada seorang lelaki berinisial PW, yang tidak dikenal oleh Lanjarsari dan keluarganya. Keluarga tidak pernah menerima informasi mengenai akta jual beli atau legitimasi untuk peralihan hak tersebut.
Pihak keluarga merasa terkejut dan bingung, mengingat tidak ada komunikasi sebelumnya mengenai adanya peralihan hak atas tanah warisan itu. Proses tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan almarhum suami Lanjar, Komaridin, yang diyakini tidak pernah memberikan izin untuk menjual tanah tersebut.
Di sisi lain, ada indikasi bahwa peralihan ini dilakukan melalui skema yang berartikulasi dengan kepercayaan, di mana PW dan Komaridin menjalin hubungan bisnis yang tidak sepenuhnya jelas. Keterangan yang berbeda dari pihak kedua mengindikasikan adanya kebohongan dalam komunikasi mereka.
Harapan Keluarga Terhadap Keadilan
Keluarga Lanjarsari berupaya untuk mendapatkan kembali sertifikat yang sangat berharga tersebut. Mengingat nilai historis dan emosional dari tanah itu, Lanjar berharap bisa mengembalikan semuanya ke kondisi semula. Keberanian Lanjarsari dalam memperjuangkan haknya patut dicontoh oleh para pewaris lain yang mungkin menghadapi situasi serupa.
Melalui laporan resmi yang telah diajukan ke Polda DIY, keluarga mempertaruhkan harapan mereka pada proses hukum. Hengky mencatat bahwa pasal-pasal di dalam KUHP terkait penipuan akan diterapkan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang telah merugikan kliennya secara signifikan.
Pihak kepolisian juga telah meng konfirmasi bahwa laporan ini sedang ditangani dan dalam proses penyelidikan. Kasubbid Penmas Polda DIY mengimbau agar semua pihak terkait bisa bekerja sama dalam mengembangkan kasus ini dengan tujuan penegakan hukum yang adil.















