Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp520 juta dengan modus pecah kaca mobil. Kejadian ini berlangsung di sebuah kantor bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin, dan melibatkan keahlian pelaku dalam menjaring target mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menjelaskan bahwa pelaku mengamati calon korbannya sebelum menjalankan aksinya. Korban yang berinisial BH (24) baru saja menyimpan uang hasil transaksi di dalam kendaraan yang diparkir sebelum kembali ke bank untuk melanjutkan urusannya.
Setelah meninggalkan mobil, pelaku yang telah mengintai langsung memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai tersebut. Johannes menyebutkan bahwa tindakan pencurian ini melibatkan empat orang pelaku, dengan inisial ZS (31), FF (26), AK (32), dan AS (30).
Strategi Pelaku Dalam Melancarkan Aksinya
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ZS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil. Sementara itu, FF saat ini tengah menjalani proses hukum atas perkara lain dan ditahan di Rutan Musi Banyuasin.
Pelaku lainnya, AK dan AS, masih dalam pencarian dan dianggap sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berupaya menangkap kedua pelaku tersebut untuk melengkapi jaringan pencurian ini.
Kelompok pencuri ini beroperasi secara sistematis dengan mengawasi nasabah di area perbankan. Mereka memilih korban yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan mengikuti pergerakan mereka untuk mendapatkan momen yang tepat.
Alat dan Metode yang Digunakan Pelaku
Johannes menjelaskan bahwa pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring. Metode ini memungkinkan mereka untuk melakukan tindakan pecah kaca dengan cepat dan tanpa menimbulkan banyak perhatian dari orang-orang di sekitar.
Dengan alat yang tepat, pelaku bisa beraksi dalam hitungan detik sebelum melarikan diri. Strategi ini tercatat efektif memberikan mereka keuntungan waktu dan kesempatan semakin besar.
Penangkapan pelaku ZS terjadi pada Kamis (11/6), di wilayah Palembang sekitar pukul 12.30 WIB. Dari total uang yang dicuri, ZS menerina bagian sebesar Rp119 juta sebagai imbalan dari aksinya.
Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus di Masa Depan
Atas perbuatannya, ZS telah dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh anggota jaringan pencurian ini.
Tim penyidik berkomitmen untuk mengungkap keterkaitan antara kasus ini dengan tindakan serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain. Mereka berharap bisa meminimalisir kejahatan serupa di masa mendatang.
Melalui pengembangan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan uang tunai di kendaraan. Edukasi mengenai keamanan berkendara dan penyimpanan uang juga perlu ditingkatkan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya pencurian.
















