Oditur Militer II-08 Jakarta menyampaikan surat tuntutan yang menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI adalah tindakan balas dendam yang melanggar hukum. Tindakan ini dinilai tidak hanya melukai fisiknya tetapi juga merusak reputasi institusi TNI di mata masyarakat dan dunia internasional.
Dalam keterangan di sidang, Oditur mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dapat digolongkan sebagai balas dendam di luar segala norma hukum yang ada. “Ini adalah tindakan yang berakibat pada penderitaan fisik korban dan dampak yang signifikan terhadap citra lembaga,” ujarnya.
Tindakan Hukum yang Dikenakan Terhadap Para Terdakwa
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dapat dikenakan pasal mengenai penganiayaan berencana pada Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang hukuman penjara maksimal selama empat tahun hingga tujuh tahun tergantung dari tingkat keparahan penganiayaan.
Oditur menjelaskan bahwa adanya unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut menjadikan delik ini sangat serius. “Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan,” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama dua tahun enam bulan. “Kami mohon agar pengadilan menghukum para terdakwa sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya dengan tegas.
Profil Para Terdakwa dalam Kasus Ini
Kempat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga beraksi dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Andrie, yang dituduh telah melecehkan martabat TNI dalam suatu rapat tertutup di Hotel Fairmont pada tahun lalu.
Dalam rapat tersebut, Andrie telah melakukan interupsi yang dinilai menghina institusi TNI, sehingga memicu reaksi yang sangat sembrono dari para terdakwa. Penilaian tersebut menjadi alasan utama mereka untuk melaksanakan tindakan tersebut, meskipun sangat tidak beralasan dan melanggar hukum.
Proses hukum ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, yang bertanya-tanya mengenai tindakan aparat keamanan terhadap aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia. Dukungan terhadap Andrie mengalir dari berbagai kalangan yang menolak tindakan kekerasan seperti ini.
Keberadaan Andrie Yunus dan Proses Pemulihannya
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Selama proses pemulihan, dia harus dibatasi dalam aktivitas sehari-hari. Andrie berada dalam perawatan tim medis multidisiplin untuk memastikan pemulihannya berjalan dengan optimal dan terus dipantau.
Tim medis yang menangani Andrie terdiri dari berbagai spesialis, termasuk bedah plastik dan oftalmologi, serta psikiatri yang menangani masalah kesehatan mentalnya. Mereka memastikan semua aspek kesehatannya terjaga, mengingat dampak fisik dan psikologis dari penyerangan tersebut sangat signifikan.
Dari keterangan rumah sakit, Andrie masih berada dalam fase pemulihan setelah menjalani serangkaian operasi dan perlu mengikuti evaluasi berkala. Meskipun demikian, situasi ini menempatkan Andrie dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perhatian lebih dari pihak keluarga dan tim medis.
Tanggapan Majelis Hakim dan Proses Hukum yang Berlanjut
Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berusaha meminta keterangan dari Andrie sebagai saksi. Namun, mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Andrie tidak dapat hadir. Ketiadaan keterangan langsung dari korban membuat majelis hakim hanya dapat mendengarkan keterangan sebagai saksi tambahan.
Keinginan majelis hakim yang tidak terwujud menciptakan ketidakpuasan dari tim kuasa hukum Andrie, yang menganggap proses hukum ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap potensi impunitas dalam kasus ini.
Pada akhirnya, kasus ini mengundang perhatian luas dan akan terus diperhatikan oleh masyarakat sipil, yang menginginkan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan bagi semua pihak yang mengetuk pintu keadilan dalam situasi yang menyedihkan ini.
















