• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, June 4, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam

Hardi by Hardi
June 3, 2026
in Berita Sehat
0
Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oditur Militer II-08 Jakarta menyampaikan surat tuntutan yang menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI adalah tindakan balas dendam yang melanggar hukum. Tindakan ini dinilai tidak hanya melukai fisiknya tetapi juga merusak reputasi institusi TNI di mata masyarakat dan dunia internasional.

Dalam keterangan di sidang, Oditur mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dapat digolongkan sebagai balas dendam di luar segala norma hukum yang ada. “Ini adalah tindakan yang berakibat pada penderitaan fisik korban dan dampak yang signifikan terhadap citra lembaga,” ujarnya.

READ ALSO

Nasib MBG Terungkap Setelah Dadan dan Rekan Dicopot Prabowo dari BGN

Kebakaran di Kemayoran Mengakibatkan 620 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Tindakan Hukum yang Dikenakan Terhadap Para Terdakwa

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dapat dikenakan pasal mengenai penganiayaan berencana pada Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang hukuman penjara maksimal selama empat tahun hingga tujuh tahun tergantung dari tingkat keparahan penganiayaan.

Oditur menjelaskan bahwa adanya unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut menjadikan delik ini sangat serius. “Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan,” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama dua tahun enam bulan. “Kami mohon agar pengadilan menghukum para terdakwa sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya dengan tegas.

Profil Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Kempat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga beraksi dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Andrie, yang dituduh telah melecehkan martabat TNI dalam suatu rapat tertutup di Hotel Fairmont pada tahun lalu.

Dalam rapat tersebut, Andrie telah melakukan interupsi yang dinilai menghina institusi TNI, sehingga memicu reaksi yang sangat sembrono dari para terdakwa. Penilaian tersebut menjadi alasan utama mereka untuk melaksanakan tindakan tersebut, meskipun sangat tidak beralasan dan melanggar hukum.

Proses hukum ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, yang bertanya-tanya mengenai tindakan aparat keamanan terhadap aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia. Dukungan terhadap Andrie mengalir dari berbagai kalangan yang menolak tindakan kekerasan seperti ini.

Keberadaan Andrie Yunus dan Proses Pemulihannya

Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Selama proses pemulihan, dia harus dibatasi dalam aktivitas sehari-hari. Andrie berada dalam perawatan tim medis multidisiplin untuk memastikan pemulihannya berjalan dengan optimal dan terus dipantau.

Tim medis yang menangani Andrie terdiri dari berbagai spesialis, termasuk bedah plastik dan oftalmologi, serta psikiatri yang menangani masalah kesehatan mentalnya. Mereka memastikan semua aspek kesehatannya terjaga, mengingat dampak fisik dan psikologis dari penyerangan tersebut sangat signifikan.

Dari keterangan rumah sakit, Andrie masih berada dalam fase pemulihan setelah menjalani serangkaian operasi dan perlu mengikuti evaluasi berkala. Meskipun demikian, situasi ini menempatkan Andrie dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perhatian lebih dari pihak keluarga dan tim medis.

Tanggapan Majelis Hakim dan Proses Hukum yang Berlanjut

Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berusaha meminta keterangan dari Andrie sebagai saksi. Namun, mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Andrie tidak dapat hadir. Ketiadaan keterangan langsung dari korban membuat majelis hakim hanya dapat mendengarkan keterangan sebagai saksi tambahan.

Keinginan majelis hakim yang tidak terwujud menciptakan ketidakpuasan dari tim kuasa hukum Andrie, yang menganggap proses hukum ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap potensi impunitas dalam kasus ini.

Pada akhirnya, kasus ini mengundang perhatian luas dan akan terus diperhatikan oleh masyarakat sipil, yang menginginkan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan bagi semua pihak yang mengetuk pintu keadilan dalam situasi yang menyedihkan ini.

Tags: AirBalasDendamKerasPenyiramansebagaiTindakan

Related Posts

Nasib MBG Terungkap Setelah Dadan dan Rekan Dicopot Prabowo dari BGN
Berita Sehat

Nasib MBG Terungkap Setelah Dadan dan Rekan Dicopot Prabowo dari BGN

June 3, 2026
Kebakaran di Kemayoran Mengakibatkan 620 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Berita Sehat

Kebakaran di Kemayoran Mengakibatkan 620 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

June 2, 2026
99.982 Jemaah Indonesia ke Madinah, Timwas Haji DPR Minta Kemenhaj Persiapkan Diri
Berita Sehat

99.982 Jemaah Indonesia ke Madinah, Timwas Haji DPR Minta Kemenhaj Persiapkan Diri

June 2, 2026
Prabowo Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Berita Sehat

Prabowo Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

June 1, 2026
Kebakaran di Gandamekar Bekasi, Enam Unit Damkar Diterjunkan
Berita Sehat

Kebakaran di Gandamekar Bekasi, Enam Unit Damkar Diterjunkan

June 1, 2026
Mendagri Ajak PIKI Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Berita Sehat

Mendagri Ajak PIKI Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas 2045

May 31, 2026
Next Post
Penyelidikan Tertutup di Direktorat Jenderal Imigrasi Sedang Berjalan

Penyelidikan Tertutup di Direktorat Jenderal Imigrasi Sedang Berjalan

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
Kritik Mahasiswa terhadap Pengamanan Ketat di UNM saat Hardiknas di Makassar

Kritik Mahasiswa terhadap Pengamanan Ketat di UNM saat Hardiknas di Makassar

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

KKB Tembak Dua Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Sedang Dikejar

KKB Tembak Dua Warga Sipil di Yahukimo, Pelaku Sedang Dikejar

April 29, 2026
Kemdikdasmen Tambah Mata Pelajaran TKA, IPA, dan Bahasa Inggris

Kemdikdasmen Tambah Mata Pelajaran TKA, IPA, dan Bahasa Inggris

May 20, 2026
RM BTS Hadir di Konser Arirang, Ikuti Saran Dokter Batasi Gerak Setelah Cedera Ankle

RM BTS Hadir di Konser Arirang, Ikuti Saran Dokter Batasi Gerak Setelah Cedera Ankle

April 29, 2026
Dampak Mengikat Kaki Bayi bagi Tumbuh Kembang dan Tanda Bahayanya di Viral Daycare

Dampak Mengikat Kaki Bayi bagi Tumbuh Kembang dan Tanda Bahayanya di Viral Daycare

May 7, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Penyelidikan Tertutup di Direktorat Jenderal Imigrasi Sedang Berjalan
  • Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam
  • Praperadilan Eks Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah
  • Nasib MBG Terungkap Setelah Dadan dan Rekan Dicopot Prabowo dari BGN
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In