• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, September 8, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam

Hardi by Hardi
June 3, 2026
in Berita Sehat
0
Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oditur Militer II-08 Jakarta menyampaikan surat tuntutan yang menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, oleh empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI adalah tindakan balas dendam yang melanggar hukum. Tindakan ini dinilai tidak hanya melukai fisiknya tetapi juga merusak reputasi institusi TNI di mata masyarakat dan dunia internasional.

Dalam keterangan di sidang, Oditur mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dapat digolongkan sebagai balas dendam di luar segala norma hukum yang ada. “Ini adalah tindakan yang berakibat pada penderitaan fisik korban dan dampak yang signifikan terhadap citra lembaga,” ujarnya.

READ ALSO

Kantor Lowongan Palsu di Pasar Minggu Kembalikan Uang kepada Tiga Korban

Hujan Deras Empat Kecamatan Nias Barat Terendam Banjir

Tindakan Hukum yang Dikenakan Terhadap Para Terdakwa

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa dapat dikenakan pasal mengenai penganiayaan berencana pada Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang hukuman penjara maksimal selama empat tahun hingga tujuh tahun tergantung dari tingkat keparahan penganiayaan.

Oditur menjelaskan bahwa adanya unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut menjadikan delik ini sangat serius. “Tindakan ini merupakan delik yang dikualifikasikan karena unsur rencana yang meningkatkan derajat pemidanaan,” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa selama dua tahun enam bulan. “Kami mohon agar pengadilan menghukum para terdakwa sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya dengan tegas.

Profil Para Terdakwa dalam Kasus Ini

Kempat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka diduga beraksi dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Andrie, yang dituduh telah melecehkan martabat TNI dalam suatu rapat tertutup di Hotel Fairmont pada tahun lalu.

Dalam rapat tersebut, Andrie telah melakukan interupsi yang dinilai menghina institusi TNI, sehingga memicu reaksi yang sangat sembrono dari para terdakwa. Penilaian tersebut menjadi alasan utama mereka untuk melaksanakan tindakan tersebut, meskipun sangat tidak beralasan dan melanggar hukum.

Proses hukum ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, yang bertanya-tanya mengenai tindakan aparat keamanan terhadap aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia. Dukungan terhadap Andrie mengalir dari berbagai kalangan yang menolak tindakan kekerasan seperti ini.

Keberadaan Andrie Yunus dan Proses Pemulihannya

Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Selama proses pemulihan, dia harus dibatasi dalam aktivitas sehari-hari. Andrie berada dalam perawatan tim medis multidisiplin untuk memastikan pemulihannya berjalan dengan optimal dan terus dipantau.

Tim medis yang menangani Andrie terdiri dari berbagai spesialis, termasuk bedah plastik dan oftalmologi, serta psikiatri yang menangani masalah kesehatan mentalnya. Mereka memastikan semua aspek kesehatannya terjaga, mengingat dampak fisik dan psikologis dari penyerangan tersebut sangat signifikan.

Dari keterangan rumah sakit, Andrie masih berada dalam fase pemulihan setelah menjalani serangkaian operasi dan perlu mengikuti evaluasi berkala. Meskipun demikian, situasi ini menempatkan Andrie dalam kondisi yang rentan dan membutuhkan perhatian lebih dari pihak keluarga dan tim medis.

Tanggapan Majelis Hakim dan Proses Hukum yang Berlanjut

Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berusaha meminta keterangan dari Andrie sebagai saksi. Namun, mediasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena Andrie tidak dapat hadir. Ketiadaan keterangan langsung dari korban membuat majelis hakim hanya dapat mendengarkan keterangan sebagai saksi tambahan.

Keinginan majelis hakim yang tidak terwujud menciptakan ketidakpuasan dari tim kuasa hukum Andrie, yang menganggap proses hukum ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan keprihatinan mereka terhadap potensi impunitas dalam kasus ini.

Pada akhirnya, kasus ini mengundang perhatian luas dan akan terus diperhatikan oleh masyarakat sipil, yang menginginkan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan bagi semua pihak yang mengetuk pintu keadilan dalam situasi yang menyedihkan ini.

Tags: AirBalasDendamKerasPenyiramansebagaiTindakan

Related Posts

Kantor Lowongan Palsu di Pasar Minggu Kembalikan Uang kepada Tiga Korban
Berita Sehat

Kantor Lowongan Palsu di Pasar Minggu Kembalikan Uang kepada Tiga Korban

September 8, 2026
Hujan Deras Empat Kecamatan Nias Barat Terendam Banjir
Berita Sehat

Hujan Deras Empat Kecamatan Nias Barat Terendam Banjir

September 7, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Melakukan Erupsi
Berita Sehat

Gunung Anak Krakatau Terus Melakukan Erupsi

September 7, 2026
Foto Jakarta Atasi Jalan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita Sehat

Foto Jakarta Atasi Jalan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

September 6, 2026
Lava Pijar yang Dimuntahkan Gunung Anak Krakatau dalam Foto
Berita Sehat

Lava Pijar yang Dimuntahkan Gunung Anak Krakatau dalam Foto

September 6, 2026
Tinjauan Mendagri tentang Bedah Rumah Bukit Duri dan Dukungan Pemda untuk Percepatan
Berita Sehat

Tinjauan Mendagri tentang Bedah Rumah Bukit Duri dan Dukungan Pemda untuk Percepatan

September 5, 2026
Next Post
Penyelidikan Tertutup di Direktorat Jenderal Imigrasi Sedang Berjalan

Penyelidikan Tertutup di Direktorat Jenderal Imigrasi Sedang Berjalan

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Daycare Perlu Memiliki Area Terpisah untuk Anak Sehat dan Sakit

Daycare Perlu Memiliki Area Terpisah untuk Anak Sehat dan Sakit

May 5, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026

EDITOR'S PICK

Menyimpan Dendam Dapat Meningkatkan Risiko Diabetes dan Kanker

Menyimpan Dendam Dapat Meningkatkan Risiko Diabetes dan Kanker

May 21, 2026
Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Bersama Surat Wasiat

Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Bersama Surat Wasiat

May 25, 2026
Latar Dendam dan Persekutuan Empat Tentara Siram Air Keras Andrie Yunus

Latar Dendam dan Persekutuan Empat Tentara Siram Air Keras Andrie Yunus

April 29, 2026
Akses Terbatas Kesehatan Mental, Pengembangan Platform Mindfulness Digital

Akses Terbatas Kesehatan Mental, Pengembangan Platform Mindfulness Digital

May 16, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Kantor Lowongan Palsu di Pasar Minggu Kembalikan Uang kepada Tiga Korban
  • Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau
  • Cerita tentang Makan Bersama Nostalgia dan Arti Kebersamaan dalam Diskoria
  • Hujan Deras Empat Kecamatan Nias Barat Terendam Banjir
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In