• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Sehat

PKB Menilai Putusan MK Mengakhiri Wacana Pilkada Melalui DPRD

Hardi by Hardi
July 1, 2026
in Berita Sehat
0
PKB Menilai Putusan MK Mengakhiri Wacana Pilkada Melalui DPRD
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya segera dihentikan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya pemilihan langsung. Menurutnya, fokus saat ini seharusnya dialihkan kepada perbaikan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Sudah saatnya semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah, menghentikan debat mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Kita seharusnya fokus meningkatkan kualitas pemilihan yang langsung,” kata Edo, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis.

READ ALSO

FOTO: Tampak Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN

Tri Budi Utomo Resmi Menjadi Wakil KSAD

Dia menilai, keputusan MK harus digunakan sebagai dorongan untuk segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi ini penting untuk mengurangi biaya politik, memperkuat kaderisasi partai, menciptakan transparansi dalam pendanaan kampanye, menghapus praktik politik uang, serta memperbaiki sistem rekrutmen calon kepala daerah.

Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

Menurut Eka Widodo, yang paling krusial saat ini bukan hanya memperdebatkan cara pemilihan kepala daerah. Namun, yang terpenting adalah memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien di daerah.

Ia menggarisbawahi bahwa, walaupun sempat mendorong wacana pemilihan melalui DPRD, hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai upaya anti-demokrasi. Justru, gagasan itu lahir sebagai respons terhadap tingginya biaya politik dan praktik korupsi yang terjadi selama ini.

Gagasan pilkada lewat DPRD sebelumnya juga telah dilengkapi dengan kajian konstitusional dan akademik. Itu menjadi bagian dari upaya untuk merancang sistem demokrasi yang lebih baik di Indonesia, sesuai dengan pengalaman empiris yang ada.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menegaskan Pilkada Langsung

Pada 29 Juni, MK memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung. Dalam amar putusannya, terungkap bahwa permohonan pengujian dari sejumlah mahasiswa mengenai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak diterima.

Para penggugat berusaha menegaskan mengenai mekanisme pemilihan harus dilakukan oleh rakyat secara langsung. Namun, MK menegaskan bahwa penegasan tersebut sudah berlaku dan tidak ada yang perlu diragukan lagi.

Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada beberapa keputusan sebelumnya yang menegaskan pentingnya pemilihan kepala daerah yang langsung dilaksanakan oleh rakyat. Inti dari putusan ini adalah mempertahankan asas demokrasi yang berlaku di negara tersebut.

Kekhawatiran terhadap Peluang Pilkada Lewat DPRD

MK juga mencermati kekhawatiran pemohon bahwa tidak ada penegasan mengenai pemilihan langsung bisa membuka peluang untuk pilkada melalui DPRD. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang mencintai demokrasi.

MK menegaskan bahwa pemilihan harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dan berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku. Sikap ini sejatinya mengukuhkan komitmen terhadap pelaksanaan demokrasi yang sehat.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa alasan kerugian hak konstitusional yang diajukan pemohon tidak terbukti secara hukum. Surat permohonan mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Sebagai hasil dari putusan ini, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung adalah keharusan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi dan mencegah praktik korupsi.

Tags: DPRDMelaluiMengakhiriMenilaiPilkadaPKBPutusanwacana

Related Posts

FOTO: Tampak Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN
Berita Sehat

FOTO: Tampak Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN

October 7, 2026
Tri Budi Utomo Resmi Menjadi Wakil KSAD
Berita Sehat

Tri Budi Utomo Resmi Menjadi Wakil KSAD

October 7, 2026
Ijazah Gibran Tidak Ada Menjadi Ranah Lembaga Berwenang Lain
Berita Sehat

Ijazah Gibran Tidak Ada Menjadi Ranah Lembaga Berwenang Lain

October 6, 2026
Ledakan di Pakuwon City Diduga Akibat Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg
Berita Sehat

Ledakan di Pakuwon City Diduga Akibat Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

October 6, 2026
Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok
Berita Sehat

Pejabat Negara yang Baru Dilantik Harus Laporkan LHKPN dalam 2 Bulan

October 5, 2026
Keluarga Prasejahtera Buayan Dapat Bantuan Membangun Rumah Pasca Kebakaran
Berita Sehat

Keluarga Prasejahtera Buayan Dapat Bantuan Membangun Rumah Pasca Kebakaran

October 5, 2026
Next Post
Periksa Dito, KPK Panggil Mertuanya Fuad Hasan Selanjutnya

Periksa Dito, KPK Panggil Mertuanya Fuad Hasan Selanjutnya

POPULAR NEWS

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

Michael B Jordan Raih Oscar 2026, Dulu Nyaris Tak Bisa Angkat Beban Kini Berotot Atletis

May 2, 2026
Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL Ringsek Setelah Ditabrak di Stasiun Bekasi Timur

April 27, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Penyakit ALS dan Perjuangan Melawan Penyakit Neurodegeneratif Eric Dane

Penyakit ALS dan Perjuangan Melawan Penyakit Neurodegeneratif Eric Dane

May 14, 2026
Polisi Menanggapi Viral Pocong Duduk di Teras Warga Depok

Polisi Menanggapi Viral Pocong Duduk di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Emosi dan Rusak Kendaraan di JORR

Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Emosi dan Rusak Kendaraan di JORR

May 28, 2026
ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka atas Penimbunan Ribuan Dus Minyakita

ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka atas Penimbunan Ribuan Dus Minyakita

July 2, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • FOTO: Tampak Kawasan Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN
  • Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga
  • Tri Budi Utomo Resmi Menjadi Wakil KSAD
  • Taklimat di Istana, Prabowo Kumpulkan 800 Perwira TNI-Polri
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In