• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, June 17, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Praperadilan Eks Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Hardi by Hardi
June 3, 2026
in Wellness & Diet
0
Praperadilan Eks Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, tidak berhasil dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hakim tunggal Agus Windana secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal, mempertahankan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Putusan ini memutuskan bahwa status hukum tersebut tetap berlaku, dan Arinal Djunaidi masih menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest PT Lampung Energi Berjaya. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Arinal, yang sebelumnya telah menarik perhatian publik.

READ ALSO

45 Keluarga Terdampak Gempa Sulawesi Tengah dan Kerusakan Infrastruktur

Penyebab Kematian Satu Keluarga dalam Tenda di Temanggung Terungkap

Pada hari Selasa, 2 Juni, Hakim Agus Windana membaca putusan tersebut di hadapan para pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa argumentasi yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya oleh pengadilan.

Pertimbangan Hukum dalam Keputusan Pengadilan

Dalam putusannya, Agus menyatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan argumen oleh pemohon tidak mengubah substansi kasus. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tidak dapat mengesampingkan keputusan hukum yang ada sebelumnya.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus tanggung jawab lembaga lain dalam penegakan hukum. Ini menjadi penegasan penting yang menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki perannya masing-masing dalam sistem hukum yang berlaku.

Agus juga menilai bahwa tindakan penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka serta proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini memberikan sinyal bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik dalam menjaga integritas.

Tanggapan Penasihat Hukum dan Jaksa

Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan meskipun hasilnya tidak sesuai harapan. Menurutnya, kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi hukum dengan baik selama persidangan, menunjukkan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil.

Ia juga mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat sudah disampaikan dalam forum yang sesuai, dan mereka tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut setelah putusan ini. Hal ini mencerminkan profesionalisme dalam menghadapi keputusan hukum.

Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, menambahkan bahwa pertimbangan hakim menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini memberikan keyakinan bahwa kasus tersebut ditangani secara serius dan profesional.

Proses Penyidikan yang Masih Berlanjut

Sejumlah alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, serta dokumen keuangan, menjadi bagian dari proses penyidikan yang dijalani oleh Kejati Lampung. Dalam hal ini, pihak penyidik menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap penyelesaian penyidikan sebelum berkas kasus dilimpahkan kepada penuntut umum.

Pengumpulan bukti-bukti ini menjadi sangat penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus, di mana alat bukti yang kuat akan mendukung tuntutan hukum yang diajukan. Tindakan penyidik jelas menunjukkan komitmen dalam mengejar keadilan kepada masyarakat.

Menyusul keputusan putusan sidang ini, Kejati Lampung mengatakan bahwa masa penahanan Arinal akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kewenangan ini diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga semua proses tetap transparan.

Tags: DinyatakanDitolakEksGubernurLampungPraperadilanSahStatusTersangka

Related Posts

45 Keluarga Terdampak Gempa Sulawesi Tengah dan Kerusakan Infrastruktur
Wellness & Diet

45 Keluarga Terdampak Gempa Sulawesi Tengah dan Kerusakan Infrastruktur

June 17, 2026
Penyebab Kematian Satu Keluarga dalam Tenda di Temanggung Terungkap
Wellness & Diet

Penyebab Kematian Satu Keluarga dalam Tenda di Temanggung Terungkap

June 16, 2026
Bocah Jadi Sasaran Bullying di Jakarta Pusat Diduga Korban Pemalakan
Wellness & Diet

Bocah Jadi Sasaran Bullying di Jakarta Pusat Diduga Korban Pemalakan

June 16, 2026
Safari Politik Jokowi untuk Meningkatkan Suara PSI
Wellness & Diet

Safari Politik Jokowi untuk Meningkatkan Suara PSI

June 15, 2026
Prabowo Panggil Purbaya dan Bahlil ke Kertanegara Malam Ini
Wellness & Diet

Prabowo Panggil Purbaya dan Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

June 15, 2026
Kejagung Segera Periksa 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG
Wellness & Diet

Kejagung Segera Periksa 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG

June 14, 2026
Next Post
Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam

Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026
Peningkatan Pencurian Lampu Jalan di Kawasan BKT Jakarta Timur

Peningkatan Pencurian Lampu Jalan di Kawasan BKT Jakarta Timur

May 19, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

Audiensi KPK dengan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Jalan Antardesa di OKU Selatan Amblas, Lalu Lintas Terputus Total

Jalan Antardesa di OKU Selatan Amblas, Lalu Lintas Terputus Total

May 23, 2026
Ketua KPAI Meninggal Dunia, Ini Kiprah Kepemimpinannya Selama Hidup

Ketua KPAI Meninggal Dunia, Ini Kiprah Kepemimpinannya Selama Hidup

May 12, 2026
Saya Sangat Dihormati Ketika Berada di Luar Negeri Sekarang

Saya Sangat Dihormati Ketika Berada di Luar Negeri Sekarang

May 20, 2026
Kasus Aseng Bos Tambang Bauksit Terkait Korupsi IUP di Kalbar

Kasus Aseng Bos Tambang Bauksit Terkait Korupsi IUP di Kalbar

May 22, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • 45 Keluarga Terdampak Gempa Sulawesi Tengah dan Kerusakan Infrastruktur
  • Jumlah Warga Terdampak Kekeringan di Jabar-Jateng Capai 2245 Menurut BNPB
  • Penyebab Kematian Satu Keluarga dalam Tenda di Temanggung Terungkap
  • Penetapan 1 Muharram 1448 Baru Jatuh Besok
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In