• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, September 1, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Praperadilan Eks Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah

Hardi by Hardi
June 3, 2026
in Wellness & Diet
0
Praperadilan Eks Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Dinyatakan Sah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, tidak berhasil dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Hakim tunggal Agus Windana secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal, mempertahankan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Putusan ini memutuskan bahwa status hukum tersebut tetap berlaku, dan Arinal Djunaidi masih menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest PT Lampung Energi Berjaya. Keputusan ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Arinal, yang sebelumnya telah menarik perhatian publik.

READ ALSO

Foto Gunung Sinabung Erupsi Naik Status Menjadi Siaga

Tim Formatur Memiliki Waktu Sebulan untuk Menyusun Kepengurusan Baru PBNU

Pada hari Selasa, 2 Juni, Hakim Agus Windana membaca putusan tersebut di hadapan para pihak yang hadir. Ia menegaskan bahwa argumentasi yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya oleh pengadilan.

Pertimbangan Hukum dalam Keputusan Pengadilan

Dalam putusannya, Agus menyatakan bahwa dasar hukum yang dijadikan argumen oleh pemohon tidak mengubah substansi kasus. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, hal tersebut tidak dapat mengesampingkan keputusan hukum yang ada sebelumnya.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghapus tanggung jawab lembaga lain dalam penegakan hukum. Ini menjadi penegasan penting yang menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki perannya masing-masing dalam sistem hukum yang berlaku.

Agus juga menilai bahwa tindakan penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka serta proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini memberikan sinyal bahwa sistem hukum berfungsi dengan baik dalam menjaga integritas.

Tanggapan Penasihat Hukum dan Jaksa

Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan meskipun hasilnya tidak sesuai harapan. Menurutnya, kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi hukum dengan baik selama persidangan, menunjukkan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil.

Ia juga mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat sudah disampaikan dalam forum yang sesuai, dan mereka tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut setelah putusan ini. Hal ini mencerminkan profesionalisme dalam menghadapi keputusan hukum.

Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, menambahkan bahwa pertimbangan hakim menunjukkan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini memberikan keyakinan bahwa kasus tersebut ditangani secara serius dan profesional.

Proses Penyidikan yang Masih Berlanjut

Sejumlah alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, seperti keterangan saksi, ahli, serta dokumen keuangan, menjadi bagian dari proses penyidikan yang dijalani oleh Kejati Lampung. Dalam hal ini, pihak penyidik menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap penyelesaian penyidikan sebelum berkas kasus dilimpahkan kepada penuntut umum.

Pengumpulan bukti-bukti ini menjadi sangat penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus, di mana alat bukti yang kuat akan mendukung tuntutan hukum yang diajukan. Tindakan penyidik jelas menunjukkan komitmen dalam mengejar keadilan kepada masyarakat.

Menyusul keputusan putusan sidang ini, Kejati Lampung mengatakan bahwa masa penahanan Arinal akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kewenangan ini diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga semua proses tetap transparan.

Tags: DinyatakanDitolakEksGubernurLampungPraperadilanSahStatusTersangka

Related Posts

Foto Gunung Sinabung Erupsi Naik Status Menjadi Siaga
Wellness & Diet

Foto Gunung Sinabung Erupsi Naik Status Menjadi Siaga

September 1, 2026
Tim Formatur Memiliki Waktu Sebulan untuk Menyusun Kepengurusan Baru PBNU
Wellness & Diet

Tim Formatur Memiliki Waktu Sebulan untuk Menyusun Kepengurusan Baru PBNU

August 31, 2026
WN Aljazair Berendam di Danau Sunter, Bersikeras Tak Mau Dievakuasi
Wellness & Diet

WN Aljazair Berendam di Danau Sunter, Bersikeras Tak Mau Dievakuasi

August 31, 2026
Kritik Cak Imin tentang NU Bukan Serangan untuk HMI
Wellness & Diet

Kritik Cak Imin tentang NU Bukan Serangan untuk HMI

August 30, 2026
Emil Dardak Menjadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim Sampai 2031
Wellness & Diet

Emil Dardak Menjadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim Sampai 2031

August 29, 2026
Penghargaan Pemda Berprestasi Jawa-Bali Batch II 2026 dari Kemendagri
Wellness & Diet

Penghargaan Pemda Berprestasi Jawa-Bali Batch II 2026 dari Kemendagri

August 29, 2026
Next Post
Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam

Penyiraman Air Keras sebagai Tindakan Balas Dendam

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Bersama Surat Wasiat

Mayat Anak Perempuan Ditemukan di Lampung Bersama Surat Wasiat

May 25, 2026
Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

Wacana Penyatuan Pidana Umum dan Pidana Khusus Menurut Jaksa Agung

June 25, 2026
28 Juta Orang Indonesia Menderita Gangguan Jiwa, 7 Kelompok Paling Rentan Teridentifikasi

28 Juta Orang Indonesia Menderita Gangguan Jiwa, 7 Kelompok Paling Rentan Teridentifikasi

May 10, 2026
Imunisasi HPV Anak Sekolah Dinilai Paling Efektif Cegah Infeksi Masa Depan

Imunisasi HPV Anak Sekolah Dinilai Paling Efektif Cegah Infeksi Masa Depan

May 13, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Bedeng dan Gudang Rongsokan di Denpasar Terbakar pada Malam Senin
  • Foto Gunung Sinabung Erupsi Naik Status Menjadi Siaga
  • Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Permukiman Warga Gambir Jakarta Pusat
  • Tim Formatur Memiliki Waktu Sebulan untuk Menyusun Kepengurusan Baru PBNU
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In