• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, August 24, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Uji Formil UU Polri yang Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa ke MK

Hardi by Hardi
July 10, 2026
in Wellness & Diet
0
Uji Formil UU Polri yang Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa ke MK
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi gugatan dari seorang peneliti dan seorang mahasiswa terkait perubahan Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Gugatan ini dikemukakan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, yang menilai pembentukan undang-undang tersebut melanggar prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena dapat berdampak signifikan terhadap isu transparansi dan partisipasi publik.

Pemohon menyampaikan bahwa proses legislasi dari Undang-Undang Polri tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka merasa ada pelanggaran serius terhadap asas-asas pembuatan peraturan yang baik, yang seharusnya melibatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

READ ALSO

Karhutla Kalsel Meningkat, Tambahan Pasukan Darat dan Water Bombing Diterjunkan

5 Kebijakan Prabowo Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Pada siding pendahuluan yang dilakukan oleh MK, para pemohon menjelaskan kronologi dan alasan mereka mengajukan gugatan. Mereka percaya bahwa pengesahan undang-undang tersebut tidak melalui tahapan yang seharusnya, sehingga kualitas legislasi yang dihasilkan patut dipertanyakan.

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Polri

Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam gugatan ini adalah tahapan harmonisasi yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harmonisasi diharuskan agar satu rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan sistem hukum yang ada. Proses ini juga penting untuk memastikan keselarasan antara berbagai norma hukum yang berlaku.

Menurut pemohon, RUU Polri seharusnya dirancang berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi yang telah ada sebelumnya. Namun, mereka mendapati bahwa proses ini diabaikan. Ini tentu berakibat pada kualitas regulasi yang dihasilkan, yang seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Dalam argumennya, Zulfikar menekankan bahwa tanpa adanya tahapan harmonisasi yang baik, RUU tersebut tidak dapat diakui sebagai usul resmi dari DPR. Hal ini menjadi poin lem bagai ujian formatif yang dihadapi oleh MK dalam mempertimbangkan gugatan tersebut.

Urgensi Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Pemohon juga mengangkat isu pentingnya partisipasi publik dalam pengembangan undang-undang. Pembentukan regulasi yang baik seharusnya melibatkan masukan dari masyarakat luas dan tidak hanya dibatasi pada kalangan tertentu. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.

Partisipasi publik tidak hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai kebutuhan yang esensial bagi suatu negara demokratis. Hal ini berperan dalam menciptakan kebijakan yang relevan dan sesuai dengan harapan masyarakat. Regulasi yang mengabaikan suara publik dapat berpotensi memperburuk hubungan antara pemerintah dan warganya.

Dengan melihat konteks saat ini, partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dapat dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah pengesahan undang-undang yang tidak sesuai. Pihak pemohon berharap agar MK dapat mempertimbangkan pentingnya keterlibatan publik dalam pengujian UU Polri ini.

Relevansi Kasus ini Terhadap Sistem Perundang-undangan di Indonesia

Kasus ini menjadi penting tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan. Keputusan MK nantinya dapat mempengaruhi standar pembuatan undang-undang ke depannya. Ini dapat menjadi precedent bagi kasus-kasus lainnya yang memiliki isu serupa.

Jika MK menerima gugatan tersebut, efek domino dapat terjadi terhadap berbagai undang-undang lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan. Hal ini menjadi sorotan tidak hanya dari kalangan hukum tetapi juga masyarakat umum yang menginginkan perubahan positif. Keputusan ini dapat menjadi ajang evaluasi bagi kualitas legislasi yang berjalan di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem demokrasi, legitimasi undang-undang sangat bergantung pada proses yang transparan dan partisipatif. Oleh karena itu, hasil dari gugatan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip-prinsip tersebut di dalam sistem perundang-undangan kita.

Tags: AktivisBarudanFormilMahasiswaolehPenelitiPolriUjiyang

Related Posts

Karhutla Kalsel Meningkat, Tambahan Pasukan Darat dan Water Bombing Diterjunkan
Wellness & Diet

Karhutla Kalsel Meningkat, Tambahan Pasukan Darat dan Water Bombing Diterjunkan

August 23, 2026
5 Kebijakan Prabowo Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Wellness & Diet

5 Kebijakan Prabowo Mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan

August 23, 2026
Tito Ikuti Prabowo ke Palangka Raya Tingkatkan Penanganan Karhutla
Wellness & Diet

Tito Ikuti Prabowo ke Palangka Raya Tingkatkan Penanganan Karhutla

August 22, 2026
Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim
Wellness & Diet

10 Fakta Karhutla Kalimantan: Asap Menyebar ke Malaysia dan Relawan Mendapat Perawatan

August 22, 2026
Layanan Adminduk Jemput Bola untuk Warga Terdampak Bencana NTT
Wellness & Diet

Layanan Adminduk Jemput Bola untuk Warga Terdampak Bencana NTT

August 21, 2026
Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim
Wellness & Diet

Catatan BPBD 936 Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Kaltim

August 21, 2026
Next Post
Pola Makan Erling Haaland Sebabkan Netizen Sebut Duta MBG

Pola Makan Erling Haaland Sebabkan Netizen Sebut Duta MBG

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026
Kisah Pilu Obesitas yang Merenggut Nyawa Kakak Dokter Gizi Putri Sakti

Kisah Pilu Obesitas yang Merenggut Nyawa Kakak Dokter Gizi Putri Sakti

May 10, 2026

EDITOR'S PICK

Dapil Neraka Kandang Banteng Diterpa Kaesang

Dapil Neraka Kandang Banteng Diterpa Kaesang

July 27, 2026
Kapolri Tanggapi Perubahan Usia Pensiun dalam RUU Polri

Kapolri Tanggapi Perubahan Usia Pensiun dalam RUU Polri

June 9, 2026
PDI Perjuangan Minta Pemerintah Buka Kembali Penyelidikan Kasus Kudatuli

PDI Perjuangan Minta Pemerintah Buka Kembali Penyelidikan Kasus Kudatuli

July 26, 2026
Dokter Harus Memiliki Empati yang Cukup dalam Praktek Kedokteran

Dokter Harus Memiliki Empati yang Cukup dalam Praktek Kedokteran

August 6, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • 16 Lulusan MARS YARSI Siap Berkarir di Rumah Sakit
  • Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Pusat Kekuasaan
  • Karhutla Kalsel Meningkat, Tambahan Pasukan Darat dan Water Bombing Diterjunkan
  • Gempa NTT dan Tantangan Pelayanan Kesehatan di Labuan Bajo
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In