• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, August 11, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Uji Formil UU Polri yang Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa ke MK

Hardi by Hardi
July 10, 2026
in Wellness & Diet
0
Uji Formil UU Polri yang Baru oleh Peneliti dan Aktivis Mahasiswa ke MK
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi gugatan dari seorang peneliti dan seorang mahasiswa terkait perubahan Undang-Undang Polri yang baru disahkan. Gugatan ini dikemukakan oleh Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, yang menilai pembentukan undang-undang tersebut melanggar prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena dapat berdampak signifikan terhadap isu transparansi dan partisipasi publik.

Pemohon menyampaikan bahwa proses legislasi dari Undang-Undang Polri tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mereka merasa ada pelanggaran serius terhadap asas-asas pembuatan peraturan yang baik, yang seharusnya melibatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

READ ALSO

Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal

Pada siding pendahuluan yang dilakukan oleh MK, para pemohon menjelaskan kronologi dan alasan mereka mengajukan gugatan. Mereka percaya bahwa pengesahan undang-undang tersebut tidak melalui tahapan yang seharusnya, sehingga kualitas legislasi yang dihasilkan patut dipertanyakan.

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Polri

Salah satu aspek penting yang ditekankan dalam gugatan ini adalah tahapan harmonisasi yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harmonisasi diharuskan agar satu rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan sistem hukum yang ada. Proses ini juga penting untuk memastikan keselarasan antara berbagai norma hukum yang berlaku.

Menurut pemohon, RUU Polri seharusnya dirancang berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi yang telah ada sebelumnya. Namun, mereka mendapati bahwa proses ini diabaikan. Ini tentu berakibat pada kualitas regulasi yang dihasilkan, yang seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Dalam argumennya, Zulfikar menekankan bahwa tanpa adanya tahapan harmonisasi yang baik, RUU tersebut tidak dapat diakui sebagai usul resmi dari DPR. Hal ini menjadi poin lem bagai ujian formatif yang dihadapi oleh MK dalam mempertimbangkan gugatan tersebut.

Urgensi Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Pemohon juga mengangkat isu pentingnya partisipasi publik dalam pengembangan undang-undang. Pembentukan regulasi yang baik seharusnya melibatkan masukan dari masyarakat luas dan tidak hanya dibatasi pada kalangan tertentu. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.

Partisipasi publik tidak hanya sebagai formalitas, melainkan sebagai kebutuhan yang esensial bagi suatu negara demokratis. Hal ini berperan dalam menciptakan kebijakan yang relevan dan sesuai dengan harapan masyarakat. Regulasi yang mengabaikan suara publik dapat berpotensi memperburuk hubungan antara pemerintah dan warganya.

Dengan melihat konteks saat ini, partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dapat dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah pengesahan undang-undang yang tidak sesuai. Pihak pemohon berharap agar MK dapat mempertimbangkan pentingnya keterlibatan publik dalam pengujian UU Polri ini.

Relevansi Kasus ini Terhadap Sistem Perundang-undangan di Indonesia

Kasus ini menjadi penting tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi perkembangan sistem hukum di Indonesia secara keseluruhan. Keputusan MK nantinya dapat mempengaruhi standar pembuatan undang-undang ke depannya. Ini dapat menjadi precedent bagi kasus-kasus lainnya yang memiliki isu serupa.

Jika MK menerima gugatan tersebut, efek domino dapat terjadi terhadap berbagai undang-undang lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan. Hal ini menjadi sorotan tidak hanya dari kalangan hukum tetapi juga masyarakat umum yang menginginkan perubahan positif. Keputusan ini dapat menjadi ajang evaluasi bagi kualitas legislasi yang berjalan di Indonesia.

Penting untuk dicatat bahwa dalam sistem demokrasi, legitimasi undang-undang sangat bergantung pada proses yang transparan dan partisipatif. Oleh karena itu, hasil dari gugatan ini diharapkan dapat memperkuat prinsip-prinsip tersebut di dalam sistem perundang-undangan kita.

Tags: AktivisBarudanFormilMahasiswaolehPenelitiPolriUjiyang

Related Posts

Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
Wellness & Diet

Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil

August 11, 2026
Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal
Wellness & Diet

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus
Wellness & Diet

Pria Tidak Boleh Berbusana Wanita pada Perayaan 17 Agustus

August 10, 2026
Seskab Teddy Diterima Siswa SR Melalui Puisi ‘Dari Jalanan Menuju Harapan’
Wellness & Diet

Seskab Teddy Diterima Siswa SR Melalui Puisi ‘Dari Jalanan Menuju Harapan’

August 9, 2026
Menteri PPPA Berkomentar tentang Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan
Wellness & Diet

Menteri PPPA Berkomentar tentang Penemuan Ratusan Senjata di Sekolah Jakarta Selatan

August 9, 2026
Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Paman Korban
Wellness & Diet

Anak di Mamuju Sulbar Diperkosa 15 Orang Termasuk 2 Paman Korban

August 8, 2026
Next Post
Pola Makan Erling Haaland Sebabkan Netizen Sebut Duta MBG

Pola Makan Erling Haaland Sebabkan Netizen Sebut Duta MBG

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

Hentikan Penyebaran Video Kecelakaan Kereta Ada Trauma Kedua bagi Keluarga Korban

April 29, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Ketua KPAI Meninggal Dunia, Ini Kiprah Kepemimpinannya Selama Hidup

Ketua KPAI Meninggal Dunia, Ini Kiprah Kepemimpinannya Selama Hidup

May 12, 2026
Rambut Indah Dulu, Kini Botak Setelah 18 Bulan Menjabat

Rambut Indah Dulu, Kini Botak Setelah 18 Bulan Menjabat

June 28, 2026
Kapan Anak Kejang Perlu Ditarik ke Dokter? Simak Penjelasan Ahli

Kapan Anak Kejang Perlu Ditarik ke Dokter? Simak Penjelasan Ahli

May 8, 2026
Dampak Pelecehan Seksual Meningkat Ketika Kasus Menjadi Viral

Dampak Pelecehan Seksual Meningkat Ketika Kasus Menjadi Viral

April 28, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Kebakaran di Bromo Meluas hingga Luas 742 Hektare
  • Kepala Daerah Pecah Kongsi di Tengah Isu Pilkada Tanpa Wakil
  • Wamenhaj Dahnil Sidak Kemenhaj Jaktim Terbanyak Kasusnya
  • Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri: Masih Dalam Rentang Ideal
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In