Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall, yang lebih dikenal sebagai Hercules, baru-baru ini mengungkap bahwa namanya tercatat dalam daftar penyadapan oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penemuan ini mengejutkannya, terutama karena ia tidak menyangka terlibat dalam skandal yang lebih besar tersebut.
Hercules mengekspresikan rasa herannya saat melihat namanya disebut dalam daftar para korban penyadapan yang juga melibatkan nama-nama besar seperti Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi penemuan tersebut, ia mengatakan, “Saya kemarin lihat saya juga masuk urutan nomor 25, lah ini aku makin hebat saja,” ujarnya, menggarisbawahi bahwa ia merasa tidak lebih dari individu biasa.
Lebih jauh, Hercules menegaskan betapa seriusnya situasi ini. Dia menganggap bahwa keterlibatannya dalam daftar tersebut menunjukkan suatu pengaruh yang lebih besar, meski ia merasa bahwa dirinya hanya seorang warga biasa. Hal ini menjadi dorongan bagi dirinya untuk menyoroti pentingnya keadilan dalam penanganan kasus-kasus semacam ini.
Penyadapan sebagai Tindakan Ilegal dan Dampaknya pada Bangsa
Hercules menyuarakan keprihatinan atas fenomena penyadapan ilegal yang marak terjadi, menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya illegal, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Ini semacam pengkhianat, pengkhianat terhadap bangsa, pengkhianat terhadap rakyat Indonesia, pengkhianat terhadap negara,” tambahnya. Pendapat ini mencerminkan ketidakpuasan yang semakin meluas di kalangan masyarakat mengenai praktik tidak etis yang melibatkan pihak-pihak berkuasa.
Hercules juga menekankan bahwa tindakan penyadapan kepada kepala negara dengan cara yang melanggar hukum dapat membahayakan stabilitas politik. Oleh karena itu, penegakan hukum yang ketat dan adil sangat diperlukan untuk menanggulangi masalah ini.
Panggilan untuk Mengusut Kasus Penyadapan
Dalam menanggapi situasi ini, Hercules menyerukan kepada kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus penyadapan yang melibatkan tiga Perwira Tinggi aktif. Dia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dianggap remeh, mengingat dampaknya terhadap hukum dan keadilan di negara.
“Ini enggak boleh dibiarkan. Karena di negara hukum, tentunya hukum itu berlaku untuk semua orang,” jelasnya. Pernyataan ini menekankan bahwa semua individu, tanpa memandang status, harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pihak berwenang telah menetapkan bahwa pengusutan kasus ini sangat penting agar masyarakat diyakinkan bahwa hukum berlaku secara adil dan transparan. Hercules berharap adanya tindakan nyata dari kepolisian untuk menuntaskan masalah ini.
Jenderal yang Terlibat dalam Skandal Penyadapan
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Ketiga jenderal tersebut adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Satu jenderal lainnya, yang diketahui berinisial SU, Irjen Slamet Uliandi, saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Pengusutan kasus ini melibatkan tidak hanya investigasi menyeluruh tetapi juga penegakan hukum yang lebih ketat.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani pelanggaran hukum yang terjadi, sekaligus memberikan sinyal jelas bahwa pelanggaran akan ditindak secara tegas.
















