• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, September 12, 2026
RS-MedikaBSD
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Berita Sehat
  • Wellness & Diet
  • Asah Otak
  • Seks Sehat
  • True Story
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Wellness & Diet

Mahasiswa Mendesak MK Terima Uji Materi UU Peradilan Militer

Hardi by Hardi
April 28, 2026
in Wellness & Diet
0
Mahasiswa Mendesak MK Terima Uji Materi UU Peradilan Militer
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aliansi mahasiswa menuntut Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi yang diadakan di Gedung MK, dengan harapan ada perubahan signifikan terkait perilaku hukum di bidang militer.

Koordinator aksi, Faldo, mengungkapkan pentingnya pengesahan gugatan tersebut karena dianggap ada pasal-pasal dalam UU Peradilan Militer yang justru menimbulkan kebingungan mengenai yurisdiksi di dalam sistem hukum nasional. Dalam pandangannya, UU yang ada saat ini perlu direvisi untuk menghindari ambiguitas di masa mendatang.

READ ALSO

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tindaklanjuti Pencairan Otsus Tahap II

Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau

Faldo mempertegas bahwa asas equality before the law sangat penting dalam memastikan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Hal ini seharusnya menjadi landasan kuat untuk menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, namun kenyataan menunjukkan aspek-aspek tertentu dalam UU tersebut bertentangan dengan prinsip tersebut.

Dasar Hukum Terkait Permohonan Uji Materi

Faldo menyoroti pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di depan hukum. Dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), semua rakyat seharusnya sama haknya dalam penegakan hukum.

Akan tetapi, ia menemukan ketidaksesuaian dalam pasal-pasal tertentu dalam UU Peradilan Militer yang bahkan menciptakan ketidakpastian. Misalnya, Pasal 9 angka 1 dan Pasal 43 ayat (3) menunjukkan bahwa prajurit yang terlibat dalam pelanggaran pidana umum masih bisa saja diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.

Faldo menegaskan bahwa kurangnya kejelasan norma mengenai pengadilan untuk prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum menjadi problem besar. Hal ini menciptakan keraguan akan proses hukum dan keadilan, di mana prajurit seharusnya diadili di ranah hukum yang tepat sesuai dengan konteks perbuatannya.

Pemisahan Yurisdiksi Berbasis Jenis Pelanggaran

Faldo juga menyatakan urgensi pemisahan yang jelas antara pelanggaran yang termasuk kategori tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Menurutnya, jika terjadi kelalaian yang bersumber dari perintah atasan dalam pelaksanaan tugas, itu tergolong pelanggaran militer.

Sebaliknya, untuk kasus di luar tugas resmi, tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota TNI harus diajukan di pengadilan umum. Itu menegaskan bahwa yurisdiksi hukum harus berfungsi dengan baik dan tidak bingung antara ranah militer dan umum.

Dia menambahkan, saat ini sering terjadi kebingungan tentang jenis pelanggaran yang termasuk dalam ranah militer dan jenis yang harus diatasi oleh hukum sipil. Hal ini menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum dan prinsip keadilan.

Ketidakjelasan dan Permasalahan Hukum yang Muncul

Faldo mengungkapkan ketidakkonsistenan yang ada dalam penerapan hukum, yang dapat menyebabkan situasi hukum menjadi kabur. Situasi ini tidak jauh dari ketidakpastian yang dapat merugikan banyak pihak, terutama korban dari pelanggaran hukum yang seharusnya mendapatkan perlindungan seadil-adilnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Ambiguitas dalam yurisdiksi memperburuk masalah yang terjadi dalam penegakan hukum. Ketidakpastian ini berpotensi menciptakan rasa tidak percaya dari publik terhadap sistem hukum.

Selain itu, Faldo memperhatikan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi titik tolak penting untuk memperbaiki sistem peradilan militer di Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi momen untuk mengoreksi dan mereformasi sistem hukum yang ada.

Dari perspektif beliau, revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 sangat penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus yang seharusnya ditangani oleh pengadilan sipil.

Dengan mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU tersebut, Faldo berharap agar pengadilan militer bisa lebih fokus pada pengusutan kasus yang benar-benar terkait dengan dinas militer dan pelanggaran kode etik militer.

Tags: MahasiswaMateriMendesakMiliterPeradilanTerimaUji

Related Posts

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tindaklanjuti Pencairan Otsus Tahap II
Wellness & Diet

Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tindaklanjuti Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau
Wellness & Diet

Banjir di Sumatra dan Aktivitas Anak Krakatau

September 8, 2026
Juara 1 Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 Dikutip dari CNN Indonesia
Wellness & Diet

Juara 1 Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026 Dikutip dari CNN Indonesia

September 7, 2026
Polri Sambut Penumpang dengan Snack di Bandara Soekarno-Hatta
Wellness & Diet

Polri Sambut Penumpang dengan Snack di Bandara Soekarno-Hatta

September 7, 2026
Kebakaran Konveksi di Rorotan Menyebabkan Kerugian Rp550 Juta
Wellness & Diet

Kebakaran Konveksi di Rorotan Menyebabkan Kerugian Rp550 Juta

September 6, 2026
Kapal Dilarang Masuk Radius Tiga Kilometer
Wellness & Diet

Kapal Dilarang Masuk Radius Tiga Kilometer

September 6, 2026
Next Post
Kasus Daycare Little Aresha Singgung Izin dan Sertifikasi Pengasuh

Kasus Daycare Little Aresha Singgung Izin dan Sertifikasi Pengasuh

POPULAR NEWS

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

Pentingnya Imunisasi dan Peran Krusial Orang Tua Menurut Maudy Koesnaedi

April 28, 2026
Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

Forum Ketua PWNU Ajak Muktamar PBNU Segera Dilaksanakan Awal Agustus 2026

April 28, 2026
29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

29 Orang Dirawat di RS, 3 Menyusul Meninggal Dunia

April 27, 2026
Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

Perubahan Perilaku Anak Sebagai Indikator Red Flag di Tempat Penitipan Anak Orangtua Harus Peka

May 2, 2026
Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

Anggota TNI AD Dikeroyok di Stasiun Depok Baru Saat Bertugas di Kemhan

April 27, 2026

EDITOR'S PICK

Polisi Tangani Laporan Penyekapan Anak Penulis di Depok ke Hercules

Polisi Tangani Laporan Penyekapan Anak Penulis di Depok ke Hercules

May 23, 2026
Cara Cegah Campak pada Bayi Sebelum Vaksin 9 Bulan Menurut Dokter Anak

Cara Cegah Campak pada Bayi Sebelum Vaksin 9 Bulan Menurut Dokter Anak

May 2, 2026
Kondisi Kesehatan Try Sutrisno Sebelum Meninggal, Dirawat di RSPAD Sejak Februari

Kondisi Kesehatan Try Sutrisno Sebelum Meninggal, Dirawat di RSPAD Sejak Februari

May 11, 2026
Anak Bukan Dewasa Kecil IDAI Jelaskan Alasan Tidak Mengajak Batita Mendaki Gunung

Anak Bukan Dewasa Kecil IDAI Jelaskan Alasan Tidak Mengajak Batita Mendaki Gunung

May 21, 2026
RS-MEDIKABSD-LOGO2

Rs-MedikaBSD - Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini.

Follow us

Categories

  • Asah Otak
  • Berita Sehat
  • Seks Sehat
  • True Story
  • Wellness & Diet

Recent Posts

  • Alasan Melaney Ricardo Ajak Wanita Usia 40-an untuk Rajin Berolahraga
  • Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan dari Instansi Lain
  • Wamendagri Minta 26 Pemda Papua Tindaklanjuti Pencairan Otsus Tahap II
  • Kantor Lowongan Palsu di Pasar Minggu Kembalikan Uang kepada Tiga Korban
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Artikel Kesehatan Terkini Hari Ini rs-medikabsd.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In